Rabu, 06 Maret 2013

KPK

Jakarta, 1 Maret 2013. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang tahun anggaran 2010-2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan TBM (Kepala Divisi Konstruksi I Jakarta/Direktur Operasi I PT Adhi Karya (persero) Tbk tahun 2009 - 2012) sebagai tersangka.
Penyidik menemukan bahwa tersangka TBM selaku pelaksana pekerjaan pembangunan P3SON diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan P3SON di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Atas perbuatannya, TBM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

0 komentar:

Posting Komentar