Jakarta,
1 Maret 2013. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana
korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan
Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang tahun anggaran
2010-2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua alat bukti
yang cukup untuk menetapkan TBM (Kepala Divisi Konstruksi I
Jakarta/Direktur Operasi I PT Adhi Karya (persero) Tbk tahun 2009 -
2012) sebagai tersangka.
Penyidik
menemukan bahwa tersangka TBM selaku pelaksana pekerjaan pembangunan
P3SON diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan
wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi terkait pembangunan P3SON di Hambalang tahun anggaran
2010-2012.
Atas
perbuatannya, TBM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal
3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
0 komentar:
Posting Komentar